Proposal Pengajuan Dana Hibah PPIH Kota Tangerang

Nama (Individu atau Organisasi): BURHANUDIN, S. AG
Alamat: JL. RADEN SALEH
Latar Belakang:
Penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya merupakan tugas nasional, mengacu kepada Undang-undang No: 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sukses dan terselenggaranya ibadah haji dengan baik didasari oleh beberapa hal, antara lain administrasi dan pendataan jamaah, pembinaan jamaah, proses dokumen , pemberangkatan dan pemulangan. Jemaah haji Kota Tangerang diharapkan dapat menjafi suri tauladan di masyarakat dalam mrnjalankan ajaran agama.
Maksud dan Tujuan:
Memudahkan jamaah haji dalam menunaikan ibadah haji khususnya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Kota Tangerang
Tanggal Masuk Proposal:
Apr 15, 2019
Tahap: Rekomendasi Dana oleh SKPD
Keterangan SKPD:
memenuhi persyaratan
Keterangan Walikota:
Disposisi Bpk.Walikota : Yth.Sekda : Menghadap
Tanggal Masuk LPJ:
-
Nilai Rekomendasi TAPD:-
Persetujuan Walikota:
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
RAB PPIH Kota Tangerang | Rp. 1.988.825.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 1.988.825.000,- | Rp. 0,- |
Komentar